"Dalam kasus ini, saya juga ingin memberikan pembelajaran untuk semua masyarakat, terutama para Youtuber atau siapapun, kalau mau bikin konten itu harus izin, pertama soal etika dan kedua, itu kan aset milik orang lain," jelasnya.
Diketahui, ada 10 orang YouTuber yang membuat konten horor di rumah kosong yang terletak di Jalan Sawah Kurung Raya Nomor 42, Kelurahan Ciateul l, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Pembuatan konten tersebut berbuntut panjang karena dinilai tidak mengantongi izin dari pemilik rumah.
Dalam perjalanannya, Polda Jabar mengentikan penyelidikan laporan terhadap 10 Youtuber yang diduga membuat konten horor di rumah kosong tanpa izin.
Baca Juga:Puluhan Ribu Siswa di Bandung Belajar di Zona Bahaya Sesar Lembang, Sekolahnya Tahan Gempa?
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terdapat sejumlah fakta dari hasil gelar perkara yang dihadiri pelapor dan terlapor.
"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Ibrahim Tompo, Selasa 18 Oktober 2022.