Terkait kerugian, kata dia, belum dapat diketahui secara pasti, namun hasil pemeriksaan di lapangan diperkirakan kerugian sebesar Rp 2 miliar.
"Perlengkapan Power House PLTMH Cirompang rusak berat, seluruh kerugian belum terdeteksi, diperkirakan Rp 2 miliar," katanya pula.
PLTMH Cirompang telah beroperasi sejak 17 April 2016 dengan tarif penjualan tenaga listrik sebesar Rp850/kWh dan rata-rata produksi tenaga listrik sekitar 63.72 juta kWh per tahun, telah memberikan kontribusi pendapatan operasional kepada PT Tirta Gemah Ripah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. [Antara]
Baca Juga:Jamaah Ibu-Ibu Batal Salat di Masjid, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala