"Kalau strukturnya sesuai, tidak akan terjadi kerusakan," katanya.
Terkait bantuan bagi warga yang rumahnya rusak, kata Helmi, sudah disiapkan. Besaran bantuannya untuk rusak ringan sebesar Rp2,5 juta, rusak sedang maksimal Rp 5 juta, dan rusak berat maksimal Rp 25 juta per unit rumah. Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, kata dia, nanti yang menghitung tingkat kerusakannya.
"Kalau rusak ringan paling maksimal Rp 2,5 juta, rusak sedang maksimal Rp 5 jutaan, berat maksimal Rp 25 juta, kalau Rp 50 juta itu relokasi. Tapi kan tidak ada yang relokasi, ini maksimal, nanti dihitung langsung oleh Perkim (Dinas Permukiman), nanti diketahui jumlah kerugiannya berapa," kata Helmi. [Antara]
Baca Juga:Sering Mengguncang Jawa Barat, Simak Langkah Mitigasi Bencana Gempa Bumi Berikut Ini!