Kemudian saat melintas di wilayah tersebut mereka melihat korban turun dari angkutan umum hendak pulang ke rumahnya. Korban yang dituduh anggota geng motor lain itu sampai korban terjatuh, lalu memukulinya menggunakan stik bisbol, double stik, dan di tusuk tubuhnya menggunakan pisau lipat.
"Para tersangka meninggalkan korban dengan keadaan luka kekerasan tajam di punggung salah satunya menembus paru-paru, kekerasan tajam dikepala yang menyebabkan pecah tulang tengkorak, kemudian korban di tolong kepada warga sekitar dan ketika di bawa ke rumah sakit dinyatakan bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," bebernya.
Berdasarkan hasil keterangan dari para pelaku yang sudah ditangkap, anggota geng motor tersebut memang ingin menyasar geng motor berlawanan.
"Korban dan para tersangka memang tidak saling kenal. Mereka sengaja ingin mencari lawan. Hasil penyidikan mereka juga terdeteksi melakukan pengrusakan di hotel dekat TKP. Motifnya sedang didalami," sebut Aldi.
Baca Juga:Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Purwakarta Tingkatkan Patroli Malam Hari
Akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan, para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 170 Ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki