SuaraJabar.id - Manajer Advokasi Walhi Jawa Barat, Wahyudin mempertanyakan mengapa tersangka pemberi suap terhadap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yakni Harry Jung dari PT HDEC selaku kontraktor PLTU Cirebon 2 belum juga diseret ke meja hijau.
Padahal kekinian, eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 53.234.511.344 yang terkait dengan jabatannya, suap senilai Rp 11,02 miliar terkait izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon sehingga total dugaan penerimaan uang adalah senilai Rp 64.254.512.344.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Senin (20/3/2023).
“Kami meminta kejelasan hasil penyelidikan KPK terhadap Harry Jung sebagai pemberi suap pertama, apakah sudah diserahkan atau belum kepada Pengadilan Tipikor, jika sudah, kenapa agenda perkara atas nama tersangka Harry Jung tidak diutamakan, hal itu membuat pertanyaan besar bagi kami, kami pun perlu mengetahui keterbukaan terkait status Harry Jung saat ini, apakah tersangka Harry Jung sudah ditahan atau belum," kata Wahyudin atau yang akrab disapa Iwank, Senin (20/3/2023).
Baca Juga:Polri Usut 15 Pucuk Senjata Api Milik Dito Mahendra yang Ditemukan saat Rumah Digeledah KPK
Sebelumnya, JPU KPK menyebut Sunjaya yang diangkat sebagai Bupati pada 13 Maret 2014 tersebut menerima gratifikasi berupa pertama, penerimaan Iuran dari Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp 8,442 miliar; kedua, penerimaan iuran 40 orang camat pada Juni 2015 - Juli 2017 di Cirebon yang biasa disebut "uang SPP" atau "laporan bulanan" masing-masing Rp 1 juta per bulan sehingga totalnya Rp1 miliar.
Selanjutnya ketiga, penerimaan "fee" sebesar 5-10 persen dari nilai proyek pekerjaan di lingkungan pemerintahan Cirebon sehingga totalnya Rp 37.224.511.344; keempat, penerimaan terkait prompsi jabatan di lingkungan pemkab Cirebon senilai Rp3,741 miliar; kelima, penerimaan dari rekrutmen tenaga honorer pemkab Cirebon seluruhnya Rp 2,01 miliar dengan tarif Rp 15 juta - 40 juta per orang tenaga honorer.
Kemudian keenam, penerimaan lainnya periode 2014-2018 sejumlah Rp 317 juta; dan ketujuh, penerimaan terkait perizinan pertambangan Galian C di Kecamatan Greged sejumlah Rp 500 juta.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua disebutkan Sunjaya menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia dan Rp 7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.
"Untuk menggerakkan terdakwa agar memperlancar persetujuan permohonan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon, serta agar memperlancar perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon dan membantu menangani aksi demonstrasi terkait pembangunan PLTU 2 Cirebon," tambah jaksa.
Baca Juga:KPK soal Kabar Rafael Alun Kabur: Jangan Lari, Hadapi Saja!
Awalnya pada 7 November 2017 Sutikno mengajukan surat rekomendasi izin pemanfaatan ruang seluas 2.700 hektare di Kecamatan Losari, kabupaten Cirebon sebagai kawasan industri PT Kings Property Indonesia. Namun ternyata dari luas yang dimohonkan ternyata hanya seluas 500 hektare yang tersedia, sedangkan sebagian besar sisanya tidak termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Cirebon, sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi.