SuaraJabar.id - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Bandung mengungkap adanya gesekan antarkelompok yang memperebutkan jaringan prostitusi online di sebuah apartemen.
Perseteruan antarkelompok tersebut terungkap setelah adanya kasus pembunuhan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dalam pertikaian antarkelompok.
"Jadi ini pertikaian antarkelompok atau jaringan (prostitusi online) di apartemen. Mereka (korban dan pelaku) saling bersaing," kata Kapolretabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (18/4/2023).
Dilansir dari Ayobandung.com-jaringan Suara.com, peristiwa pertikaian tersebut terjadi pada 18 Maret 2023 silam. Saat itu, polisi berhasil menangkap empat orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:10 Pelaku Prostitusi Online MiChat Ditangkap di Jakut, Rata-rata Masih Belasan Tahun
"Dari kasus ini ada empat orang yang telah kita amankan disejumlah tempat yang berbeda, di Bali, Palembang, hingga wilayah Bandung Raya," ungkapnya.
Empat orang yang ditangkap tersebut, yakni berinisial N, HP, MA dan MF.
Dari keterangan yang didapat, Budi mengemukakan, pelaku berupaya menghilangkan jejak pembunuhan dengan membawa korban ke sejumlah rumah sakit berbeda.
"Jadi korbanya ada tiga, yang meninggal dua yang satu selamat. Masing-masing dibawa ke RS Santo Yusup, Advent, dan RSHS, dan bilang korban dikeroyok orang lain," katanya.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan informasi dari korban yang selamat.
Baca Juga:Nyamar Jadi Pelanggan, Petugas Imigrasi Bekuk 2 WNA Terlibat Prostitusi Online di Jakbar
"Dari yang satu (selamat) kita dapat informasi kita kembangkan, dan kita ungkap," tegasnya.
Kekinian, polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya bisnis prostitusi yang dilakukan oleh para tersangka maupun kelompok dari korban.
"Kita ungkap dulu kasus (pembunuhan) yang penting terungkap. (Soal prostitusi) kita dalami," katanya.
Sejumlah tersangka kini dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana hingga pasal 170 KUH Pidana. Mereka terancam pidana lebih dari lima tahun penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, Kota Bandung digegerkan dengan peristiwa penganiayaan yang terjadi di tiga tempat berbeda dalam waktu yang nyaris bersamaan, yakni pada Sabtu 18 Maret 2023 pada tengah malam dan Minggu 19 Maret 2023 dinihari.
Dalam peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan dua orang tewas, dan satu lainnya kritis. Semua korban tersebut terluka akibat sabetan senjata tajam.
- 1
- 2