Husein menolak permintaan uang tersebut dan memberikan tangkapan layar jumlah uang yang ada di rekeningnya kepada petugas yang meminta.
Setelah itu, ia kemudian membuat laporan ke lapor.go.id.
“Nggak lama dari laporan itu saya kirim dicari tiba-tiba dicari siapa yang lapor,” katanya.
Husein kepada dipanggil ke kantor Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.
Husein kemudian disidang oleh 12 orang terkait laporan pungli tersebut. Sekitar 6 jam, Husein dicecar terkait laporannya tersebut.
Baca Juga:Susi Pudjiastuti Turun Tangan soal Guru Muda Mundur dari ASN Usai Lapor Dugaan Pungli
Dalam proses tersebut, Husein mendapat ancamana pemecatan apabila meneruskan pelaporan pungli tersebut. Mendapat intimidasi seperti itu, Husein akhirnya memilih untuk mencabut laporan dan mengundurkan diri.
Husein Malah Dianggap Tak Layak Jadi CPNS
Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran, Dani Hamdani buka suara terkait viral seorang guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani yang membongar pungli kepada ASN untuk mengikuti Latihan Dasar (Latsar).
Dikatakan oleh Dani, bahwa guru muda itu sebenarnya sudah tidak layak menjadi CPNS karena saat tes kejiwaan tidak lulus.
“Kalau dilihat dari disiplin dari awal tidak layak menjadi CPNS saat tes kejiwaan tidak lulus dan tidak layak jadi PNS. Akhirnya kita usulkan minta di-her dan ternyata lulus,” kata Dani seperti dikutip dari Harapanrakyat.com--jaringan Suara.com
Soal pengunduran diri dari Husein setelah membongkar pungli sebesar Rp350.000, Dani menjelaskan bahwa hal tersebut karena permintaan dari ibu Husein.