Untuk informasi, pemanfaatan tanda tangan digital (elektronik) telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sehingga Tanda Tangan Elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya dan memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sah.
Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Tanda Tangan Elektronik ke Tenaga Pengajar SMPN se-Kabupaten Bekasi
Dalam menunjang perkembangan digital tanda tangan elektronik sangat penting untuk terus disosialisasikan.
Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Senin, 22 Mei 2023 | 18:04 WIB

BERITA TERKAIT
Cahya Supriadi Semakin Termotivasi usai Emil Audero Resmi Jadi WNI
14 Maret 2025 | 06:05 WIB WIBREKOMENDASI
News
Brucella Pada Ternak Bisa Menginfeksi Manusia, Ini Penjelasan DKPP
14 Maret 2025 | 20:01 WIB WIBTerkini