Ratusan Pekerja Tambang Nganggur karena Izin Usaha, Ridwan Kamil Kasih Respon dengan Istilah Sunda

Imbas hal itu, sebanyak 270 buruh tambang kena PHK massal lantaran pabrik tak bisa beroperasi lagi.

Galih Prasetyo
Rabu, 21 Juni 2023 | 14:28 WIB
Ratusan Pekerja Tambang Nganggur karena Izin Usaha, Ridwan Kamil Kasih Respon dengan Istilah Sunda
Ratusan Pekerja Tambang Menggelar Aksi di Depan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (15/6/2023) (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat suara terkait ratusan tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kehilangan pekerjaan usai ditutupnya sejumlah perusahaan tambang karena habis izinnya.

Sebelumnya, sebanyak 54 izin tambang di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang, akan habis, maksimal tahun 2027. Aktivitas tambang oleh puluhan pengusaha ini akan terhenti lantaran telah mengajukan dua kali perpanjangan IUP.

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, dari 54 perusahaan ini, ada 4 perusahaan tambang di wilayah Bandung Barat yang habis izin pada tahun ini.

Imbas hal itu, sebanyak 270 buruh tambang kena PHK massal lantaran pabrik tak bisa beroperasi lagi.

Baca Juga:Emiten Tambang PTBA Mau Tebar Dividen Jumbo, Simak Jadwal Lengkapnya

""Kita sedang evaluasi, kami mencari keadilan yang sebaik-baiknya tidak boleh ada satu pihak diuntungkan satu pihak lain dirugikan. Karena kita ekonomi pancasila yang mengusung keadilan terhadap semua pihak," kata Ridwan Kamil kepada wartawan di Kota Cimahi pada Rabu (21/6/2023).

Dia mengatakan pihaknya tengah mencari solusi terkait adanya puluhan industri tambang di Jabar yang tak bisa beroperasi imbas pembatasan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) kedua.

Para buruh tambang pun mendesak Pemprov Jabar dan Kementerian ESDM menerbitkan diskresi operasional tambang agar mereka tetap bisa bekerja.

"Jadi kita akan carikan solusinya," ucap Ridwan Kamil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, izin pertambangan untuk batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.

Baca Juga:Industri Tambang Alami Kelangkaan Ban Alat Berat

Berdasarkan aturan itu pelaku usaha tambang yang telah melakukan perpanjangan dua kali, mereka wajib mengembalikan IUP ke negara.

Mereka hanya bisa melakukan aktivitas tambang, ketika tuntas menjalankan reklamasi bekas lahan tambang dengan keberhasilan 100 persen.

Terkait aturan itu, Ridwan Kamil mengisyaratkan untuk melakukan kompromi agar semua pihak tidak dirugikan. Meski begitu keputusan pasti solusinya masih dalam pengkajian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar.

"Nanti kita laporkan ke DPRD Jawa Barat. Prinsip pengelolaan Jawa Barat itu silih asah silih asuh, batu turun keusik naik, artinya kompromi. Pastilah dicari solusinya. Gak mungkin kita merugikan salah satu pihak," kata dia.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini