SuaraJabar.id - Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total uang mencapai Rp27,9 miliar.
Suap ini dikeluarkan Dion demi mendapatkan pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi, salah satunya di Jawa Barat.
Untuk proyek di Jawa Barat, Dion mengeluarkan suap sebesar Rp2 miliar dan diberikan kepada pejabat pembuat komitmen, Shynto Hutabarat.
Sementara itu untuk proyek di wilayah Jawa Tengah, Dion memberikan kepada Bernard Hasibuan sebagai pejabat pembuat komitmen dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya pada tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar.
Baca Juga:Gubernur Sumbar: Reaktivasi Jalur Kereta Api Lebih Efektif Dibanding Bangun Jalan Baru
Dari jumlah tersebut, menurut dia, Rp300 juta di antaranya merupakan suap yang diperuntukkan sebagai THR untuk pejabat di instansi yang mengurusi infrastruktur perkeretaapian tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ramaditya Virgiyansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengatakan selain di Jawa Barat dan Jawa Tengah, proyek yang dikerjakan perusahaan milik Dion itu juga ada di Sulawesi Selatan.
Uang suap untuk proyek pembangunan jalur KA lintas Makassar hingga Pare-Pare tersebut sebesar Rp150 juta yang diperuntukkan bagi THR.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi. [ANTARA]
Baca Juga:Arus Balik H+3 Lebaran, 43.500 Pemudik Tiba di Jakarta Via Jalur Kereta Api