Demi Dapat Proyek Jalur Kereta Api, Dion Renato Sugiatro Bagi-bagi THR Rp27,9 Miliar

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"

Galih Prasetyo
Senin, 03 Juli 2023 | 15:37 WIB
Demi Dapat Proyek Jalur Kereta Api, Dion Renato Sugiatro Bagi-bagi THR Rp27,9 Miliar
Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, terdakwa suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhungan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/7/2023). ANTARA/I.C. Senjaya

SuaraJabar.id - Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total uang mencapai Rp27,9 miliar.

Suap ini dikeluarkan Dion demi mendapatkan pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi, salah satunya di Jawa Barat.

Untuk proyek di Jawa Barat, Dion mengeluarkan suap sebesar Rp2 miliar dan diberikan kepada pejabat pembuat komitmen, Shynto Hutabarat.

Sementara itu untuk proyek di wilayah Jawa Tengah, Dion memberikan kepada Bernard Hasibuan sebagai pejabat pembuat komitmen dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya pada tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar.

Baca Juga:Gubernur Sumbar: Reaktivasi Jalur Kereta Api Lebih Efektif Dibanding Bangun Jalan Baru

Dari jumlah tersebut, menurut dia, Rp300 juta di antaranya merupakan suap yang diperuntukkan sebagai THR untuk pejabat di instansi yang mengurusi infrastruktur perkeretaapian tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ramaditya Virgiyansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengatakan selain di Jawa Barat dan Jawa Tengah, proyek yang dikerjakan perusahaan milik Dion itu juga ada di Sulawesi Selatan.

Uang suap untuk proyek pembangunan jalur KA lintas Makassar hingga Pare-Pare tersebut sebesar Rp150 juta yang diperuntukkan bagi THR.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi. [ANTARA]

Baca Juga:Arus Balik H+3 Lebaran, 43.500 Pemudik Tiba di Jakarta Via Jalur Kereta Api

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak