Demi Dapat Proyek Jalur Kereta Api, Dion Renato Sugiatro Bagi-bagi THR Rp27,9 Miliar

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"

Galih Prasetyo
Senin, 03 Juli 2023 | 15:37 WIB
Demi Dapat Proyek Jalur Kereta Api, Dion Renato Sugiatro Bagi-bagi THR Rp27,9 Miliar
Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, terdakwa suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhungan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/7/2023). ANTARA/I.C. Senjaya

SuaraJabar.id - Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total uang mencapai Rp27,9 miliar.

Suap ini dikeluarkan Dion demi mendapatkan pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi, salah satunya di Jawa Barat.

Untuk proyek di Jawa Barat, Dion mengeluarkan suap sebesar Rp2 miliar dan diberikan kepada pejabat pembuat komitmen, Shynto Hutabarat.

Sementara itu untuk proyek di wilayah Jawa Tengah, Dion memberikan kepada Bernard Hasibuan sebagai pejabat pembuat komitmen dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya pada tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar.

Baca Juga:Gubernur Sumbar: Reaktivasi Jalur Kereta Api Lebih Efektif Dibanding Bangun Jalan Baru

Dari jumlah tersebut, menurut dia, Rp300 juta di antaranya merupakan suap yang diperuntukkan sebagai THR untuk pejabat di instansi yang mengurusi infrastruktur perkeretaapian tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ramaditya Virgiyansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengatakan selain di Jawa Barat dan Jawa Tengah, proyek yang dikerjakan perusahaan milik Dion itu juga ada di Sulawesi Selatan.

Uang suap untuk proyek pembangunan jalur KA lintas Makassar hingga Pare-Pare tersebut sebesar Rp150 juta yang diperuntukkan bagi THR.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi. [ANTARA]

Baca Juga:Arus Balik H+3 Lebaran, 43.500 Pemudik Tiba di Jakarta Via Jalur Kereta Api

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak