Breaking News! Motif Tubagus Pelaku Penusuk Janda Muda di Cimahi Terkuak, Ternyata Gegara Ini

Seperti diketahui, Khoirutun merupakan janda muda usai bercerai dengan tersangka Tubagus.

Galih Prasetyo
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 18:33 WIB
Breaking News! Motif Tubagus Pelaku Penusuk Janda Muda di Cimahi Terkuak, Ternyata Gegara Ini
Ilustrasi penusukan. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

SuaraJabar.id - Polisi akhirnya mengungkap penyebab sebenarnya dibalik aksi penusukan yang dilakukan Tubagus Ramdani (26) terhadap sepasang kekasih Risky Perdana Ferdiansyah (29) dan Khoirutun Nisa (25).

Aksi penusukan itu dilakukan tersangka di Jalan Kebon Manggu, RT 2/17, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (9/8/2023).

Nyawa Khoirutun masih bisa diselamatkan, sedangkan Risky harus meregang nyawa usai terluka paeah ditusuk menggunakan pisau lipat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motifnya cemburu karena pelaku dan korban (perempuan) ini baru tiga bulan bercerai, tapi langsung dekat dengan laki-laki lain," ungkap Kapolsek Cimahi, Kompol Yanto B Ruslan saat dihubungi pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:Breaking News! Pelaku Penusukan Ibu Muda di Bandung Masih di Bawah Umur, Dendam dengan Ucapan Korban

Seperti diketahui, Khoirutun merupakan janda muda usai bercerai dengan tersangka Tubagus. Setelah bercerai, Khorutun menjalin asmara dengan korban Risky. Asmara yang dijalin mantan istrinya itu tidak diterima tersangka sehingga nekat menusuk keduanya.

"Iya betul untuk sementara itu pemicunya (kedua korban berpacaran), sehingga pelaku melakukan penganiayaan (penusukan) terhadap korban," ucapnya.

Yanto mengatakan penyerangan terhadap Risky dan Khoirutun sudah direncanakan. Sebab beberapa jam sebelum kejadian, tersangka sudah menunggu mantan istrinya itu di dekat lokasi kejadian.

"Jadi sudah merencanakan (penyerangan) terhadap mantan istrinya dulu. Tapi saat datang, sedang berdua (dengan kekasihnya, Risky Perdana). Jadi dilakukan terhadap kedua korban," ujar Yanto.

Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, kata Yanto, tersangka Tubagus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga:Winter aespa Dapat Ancaman Penusukan, SM Entertainment Ambil Jalur Hukum

"Kita terapkan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup karena direncanakan," ujar Yanto.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak