Ditahan Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Tengah Pekan Ini Diperiksa di Kasus TPPU

Pada awal November lalu, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan

Galih Prasetyo
Senin, 06 November 2023 | 16:03 WIB
Ditahan Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Tengah Pekan Ini Diperiksa di Kasus TPPU
Pelimpahan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. [Foto Dok. Kejaksaan Negeri Indramayu]

SuaraJabar.id - Kasus pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Panji Gumilang pada tengah pekan ini akan memasuki tahap pemeriksaan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri jadwalkan periksa Panji pada Kamis 9 November 2023.

Pemeriksaan kepada Panji Gumilang disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.

Menurut Whisnu, pihak penyidik sedang memastikan apakah pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu bisa bisa dihadirkan di Bareskrim Polri pada hari pemeriksaan.

Hal ini lantaran Panji sudah berstatus terdakwa pada kasus penistaan agama.

Baca Juga:Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan

"Nanti dikomunikasikan dulu (teknisnya), begitu juga dengan surat panggilan nanti dikoordinasikan," kata Whisnu seperti dikutip dari Antara, Senin (6/11).

Pada awal November lalu, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni transaksi keuangan pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.

Uang pinjaman tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan pembayaran pinjaman menggunakan dana yayasan.

Penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan ini sudah terjadi sejak tahun 2008 sampai 2022.

Baca Juga:KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi

Sebanyak 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir. Dari 144 rekening itu, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar sudah disita penyidik.

Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar.

Dari hasil penelusuran, terdapat dana yang digunakan pribadi kurang lebih Rp13 miliar. Sepanjang 2008 sampai dengan 2022, dari 144 rekening yang diblokir, penyidik menemukan nilai total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.

Sementara untuk kasus penistaan agama, Panji Gumilang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat sejak tanggal 30 Oktober 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini