SuaraJabar.id - Entah kata apa yang tepat untuk menggambarkan perbuatan bengis N (49), seorang ayah dua orang anak, warga Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Ia tega memperkosa dua orang anak kandungnya, tak hanya itu korban pun mengalami penyiksaan dari pelaku.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, korban mengalami tindak pencabulan dari sang ayah sejak mereka masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), hingga keduanya berusia 17 dan 19 tahun.
Berikut sejumlah fakta miris aksi bejat N terhadap dua anak kandungnya seperti dikutip dari laporan Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
Baca Juga:8 Fakta Kasus Perkosaan dan Revenge Porn di Banten, Kakak Ungkap Kejanggalan Peradilan
N berstatus mubaligh
Berstatus tokoh agama alias mubaligh ternyata tak membuat N bisa seorang panutan. Ya, N yang memperkosa dua anak kandungnya di Sukabumi dikenal warga sekitar sebagai seorang mubaligh dan kepala sekolah madrasah.
Sekedar informasi, mubaligh merupakan sebutan bagi orang-orang yang menyampaikan ilmu agama kepada orang lain. N saat ini sudah menjadi tersangka dan telah ditahan Polres Sukabumi.
N dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan aksi kejinya itu. Ia pasal 81 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan atau pasal 82 ayat 1,2,3,4 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Ancaman hukumannya kata AKBP Maruly Pardede, paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.
Baca Juga:Polres Jakbar Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Penculikan dan Perkosaan ABG 17 Tahun
Pelaku siksa korban
- 1
- 2