3 Fakta Miris Ayah di Sukabumi Perkosa Anak Kandung: Pelaku Berstatus Mubaligh, Korban Hamil

Ancaman hukumannya kata AKBP Maruly Pardede, paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.

Galih Prasetyo
Jum'at, 10 November 2023 | 07:57 WIB
3 Fakta Miris Ayah di Sukabumi Perkosa Anak Kandung: Pelaku Berstatus Mubaligh, Korban Hamil
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka kepada kedua ABH (korban) yang merupakan anak kandung, yaitu sejak kelas 4 dan kelas 5 SD sampai dengan ABH atau korban berusia 17 dan 19 tahun, jadi sudah berkali-kali sepanjang tahun," kata Maruly.

Kasus ini baru terbongkar setelah keluarga korban melapor ke Polres Sukabumi pada 23 Oktober 2023 lalu. N sendiri sempat kabur ke daerah pegunungan dan baru ditangkap pada 5 November 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak