3 Fakta Miris Ayah di Sukabumi Perkosa Anak Kandung: Pelaku Berstatus Mubaligh, Korban Hamil

Ancaman hukumannya kata AKBP Maruly Pardede, paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.

Galih Prasetyo
Jum'at, 10 November 2023 | 07:57 WIB
3 Fakta Miris Ayah di Sukabumi Perkosa Anak Kandung: Pelaku Berstatus Mubaligh, Korban Hamil
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

N tidak hanya memperkosa korban, ia juga melakukan penyiksaan kepada dua anak kandungnya. Hal itu dilakukan N jika korban menolak untuk berhubungan badan.

Jika nafsu bejatnya tidak dipenuhi korban, N akan siksa korban dengan raket, kabel besi hingga benda-benda tumpul lainnya. Modus penyiksaan dan ancaman ini yang dilancarkan N untuk memperkosa korban.

"Alasannya dari tersangka melakukan itu (cabul) karena sudah tidak nafsu terhadap istri dan juga sering nonton video porno," kata Maruly.

Anak korban hamil

Baca Juga:8 Fakta Kasus Perkosaan dan Revenge Porn di Banten, Kakak Ungkap Kejanggalan Peradilan

Salah satu anak N hamil dan melahirkan akibat perbuatan bengis ayah kandungnya itu. Bahkan anak yang hamil tersebut sampai harus kabur dari rumah karena mengalami trauma berat.

"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka kepada kedua ABH (korban) yang merupakan anak kandung, yaitu sejak kelas 4 dan kelas 5 SD sampai dengan ABH atau korban berusia 17 dan 19 tahun, jadi sudah berkali-kali sepanjang tahun," kata Maruly.

Kasus ini baru terbongkar setelah keluarga korban melapor ke Polres Sukabumi pada 23 Oktober 2023 lalu. N sendiri sempat kabur ke daerah pegunungan dan baru ditangkap pada 5 November 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak