KPUD Sumedang Masih Tunggu Pemda Soal Titik Terlarang Pemasangan APK Pemilu 2024

KPUD Sumedang masih menunggu pihak pemerintah daerah tentang lokasi yang nantinya akan dipakai sebagai titik atau tempat pemasangan APK.

Galih Prasetyo | Rizki Laelani
Rabu, 22 November 2023 | 12:45 WIB
KPUD Sumedang Masih Tunggu Pemda Soal Titik Terlarang Pemasangan APK Pemilu 2024
Ketua Komisioner KPUD Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi (Suara.com/Rizki Laelani)

SuaraJabar.id - Ketua Komisioner KPUD Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat bersama stakeholder terkait titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Titik pemasangan APK akan ditentukan KPU, sehingga semua peserta pemilu tidak boleh melakukan pemasangan di tempat yang sudah ditentukan.

"Ada dibahas juga soal ukuran APK, sudah kami tentukan agar sesuai regulasi yang mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023," kata Ogi Ahmad Fauzi kepada Suara.com pada Selasa, 21 November 2023.

Ogi Ahmad Fauzi menjelaskan saat ini KPU masih menunggu dari  pemerintah daerah tentang lokasi yang nantinya akan dipakai sebagai titik atau tempat pemasangan APK.

Baca Juga:Gerak-gerik Perwira Polisi dan Bintara yang Masuk ke TKP Pembunuhan Subang Bakal Kena Tindak Pidana?

Pertemuan akan dilakukan bersama Kesbangpol, Polres, Kodim, Bawaslu, dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, lalu kemudian akan disampaikan KPU kepada peserta, yakni partai politik.

"Setelah ditetapkan, kami berharap peserta pemilu baik itu caleg dan partai politik bisa mengikuti aturan, kita jaga sama-sama sehingga pesta demokrasi yang berkualitas di Sumedang bisa terjaga," tandasnya.

Ogi Ahmad Fauzi menambahkan berdasarkan aturan, kampanye seluruh peserta pemilu baru akan pada 28 November 2023. 

Untuk saat ini kata dia, partai dan calon anggota legislatif, tidak memasang APK, sebelum pada masanya nanti diperbolehkan

"Saat ini memang APK itu tidak boleh dipasang, ada saatnya pada masa kampanye dan peserta pemilu juga harus mentaati aturan pemasangan APK sesuai titik atau zonasi yang disiapkan KPU," ujar dia.

Kriteria zonasi pemasangan APK

Titik APK ini ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu:

Baca Juga:Tok! UMP Jabar 2024 Cuma Naik 3,57 Persen, Bey Triadi Persilahkan Buruh Unjuk Rasa Tapi Jangan Mogok

Keterjangkauan massa: APK harus ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau oleh massa pemilih, sehingga dapat dilihat dan dibaca oleh banyak orang.

APK di tempat umum: Kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, APK harus ditempatkan di lokasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tidak boleh dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat-tempat lain yang dilarang.

Ketertiban dan keindahan: APK harus ditempatkan di lokasi yang tidak mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.

Titik APK ini biasanya ditentukan melalui rapat bersama antara KPU dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan peserta Pemilu.

Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati titik-titik lokasi penempatan APK yang memenuhi semua pertimbangan di atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak