SuaraJabar.id - Perwira dan Bintara polisi berjumlah empat orang yang masuk ke TKP pembunuhan Subang, Jawa Barat tengah diselidiki oleh Polda Jabar. Apa yang dilakukan empat polisi ini didalami, keempatnya tengah dimintai keterangan terkait aktivitas mereka.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, pihaknya akan menggali keterangan mereka, apa yang mereka lakukan di TKP pembunuhan ibu dan anak itu.
Hal ini dilakukan Polda Jabar kata Surawan karena peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah berlangsung lama dan membuat penyidik kesulitan mengungkapnya.
Dijelaskan oleh Surawan, bahwa empat polisi itu berasal dari Polres Subang dan polsek setempat.
Baca Juga:Profil Kolonel Dedy Yulianto yang Sempat Diunggulkan Menjabat PJ Bupati Subang
Surawan menyebut, apabila dalam pendalaman ditemukan mereka merusak TKP maka dapat dikategorikan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum.
"Kesulitannya sekarang, karena peristiwa pembunuhan terjadi sudah lama. Penyidik membandingkan foto olah TKP yang lama dengan yang baru," ujarnya.
Pada hari ini, Rabu (22/11), dijadwalkan ada dilakukan proses rekonstruski di TKP pembunuhan Subang. Keempat polisi itu kata Surawan tidak akan dihadirkan. Proses rekonstruksi hari ini dilakukan untuk mengungkap adegan kasus pembunuhan.
Soal tindakan keempat polisi itu apakah akan dikenai tindak pidana atau tidak, menurut Surawan dilihat dari hasil penyelidikan.
"(Tapi) Nanti kita lihat pelanggarannya apakah masuk tindak pidana atau pelanggaran biasa," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:Pesta Pernikahan di Subang Berujung Maut, 11 Orang Tewas Tenggak Miras Oplosan
Setelah rekonstruksi, dia mengatakan, akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa lainnya.
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Sebelumnya, jasad ibu dan anak ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu, 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Setelah dua tahun lamanya, polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak itu, yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
"Pelaku berinisial M Ramdanu (MR) alias Danu Senin, kemarin menyerahkan diri ke Polda Jabar dan langsung dilakukan penahan," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan pada Selasa (17/10/2023).
Surawan mengatakan bahwa pelaku pembunuhan ibu dan anak merupakan kerabat dari korban yang sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan di Polda Jabar dua tahun lalu.
Proses pembunuhan ibu dan anak di Subang terbilang cukup lama. Bahkan sampai terjadi pergantian Kapolda Jawa Barat beberapa kali kasus pembunuhan di Subang tak terselesaikan.
Sebelum Danu ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi. Selain itu, dilakukan juga tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik oleh tim penyidik.
Hingga kini, Polisi telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak ini. Hal itu diungkapkan oleh Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep, yaitu suami dari korban Tuti. Yosep sendiri juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Meskipun begitu, kuasa hukum Yosep, Rohman menyatakan bahwa Yosep bersama istri muda dan anak-anaknya tetap bersikukuh menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam aksi pembunuhan sadis itu.
"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih bersikukuh dalam keterangannya tidak melakukan, bahkan Bu Mimin, Arighi dan Abi mengaku tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," kata Rohman.