Sopir Bus Handoyo yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Cipali Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"

Galih Prasetyo
Minggu, 17 Desember 2023 | 17:41 WIB
Sopir Bus Handoyo yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Cipali Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Profil Bus PO Handoyo yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 72, Punya Julukan Raja Jalanan dari Lembah Tidar [Instagram @seputar_handoyo[

12 orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut ini, sementara satu orang mengalami luka berat dan korban lainnya mengalami luka ringan.

Kecelakaan tunggal ini menurut keterangan Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo berawal saat bus AA-7626-OA melintas dari arah Cirebon dan akan keluar menuju Interchange Cikampek.

Setelah memasuki tikungan interchange, pengemudi diduga kurang mengantisipasi laju kendaraan sampai akhirnya terbalik dan menimpa guardrail atau pagar pengaman jalan. Sementara posisi akhir kendaraan terbalik miring menghadap timur.

Dalam peristiwa ini terdapat 12 korban meninggal dunia, satu korban luka berat, dan delapan korban lainnya mengalami luka ringan.

Baca Juga:Pasien Meninggal Saat Hendak Operasi Gigi, RS Hasan Sadikin Buka Suara: Sesalkan Konten Viral

Petugas medis kemudian mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Radjak Hospital Purwakarta dan Rumah Sakit Siloam Purwakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak