Demo Sopir Truk Tambang Lumpuhkan Parungpanjang, Pasien Terpaksa Dibonceng Motor ke Puskesmas

Demo sopir truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor berlangsung hingga waktu sahur Kamis (14/3/2024)

Andi Ahmad S
Kamis, 14 Maret 2024 | 20:17 WIB
Demo Sopir Truk Tambang Lumpuhkan Parungpanjang, Pasien Terpaksa Dibonceng Motor ke Puskesmas
Sopir truk tambang di Parungpanjang melakukan aksi demo dengan menutup akses jalan penghubung [Metro]

SuaraJabar.id - Demo truk tambang hingga melumpuhkan jalur Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyebabkan banyak masyarakat dirugikan.

Apalagi, viral di media sosial yang memperlihatkan momen seorang warga terpaksa menerobos aksi demo truk tambang yang menguar di Parungpanjang tersebut.

Warga yang tengah kesakitan itu dibonceng rekannya menuju Puskesmas Parungpanjang lantaran akses jalan ambulance tertutup badan truk yang menyesaki sepanjang jalan akibat ulah sopir truk

Demo sopir truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor berlangsung hingga waktu sahur Kamis (14/3/2024)

Baca Juga:Malu Banyak Jalan Rusak di Kota Bogor, Rena Da Frina Bakal Bentuk Tim Orange

Aksi demo yang dipicu karena sopir truk tambang tak terima ditertibkan itu, membuat akses masyarakat di Parung Panjang terganggu. Warga tak bisa menjalankan aktivitasnya hingga berjam-jam.

Tidak hanya itu, akibat demo sopir truk tambang juga membuat seorang warga yang sakit terpaksa harus dilarikan dengan mengunakan sepeda motor. Hal itu lantaran ambulance atau mobil tak bisa melintas.

Kondisi pasien yang terpaksa dilarikan ke Puskesmas Parung panjang menggunakan motor itu, direkam warga dan viral di sejumlah media sosial.

Salah satunya postingan di akun Instagram @parungpanjang.viral yang me-repost video tersebut.
Dalam video itu memperlihatkan seorang pasien diantarkan ke Puskesmas Parung panjang mengunakan sepeda motor.

Terlihat warga yang sakit itu terpaksa bonceng tiga dalam satu motor. Warga yang sakit itu duduk diapit oleh pengendara motor juga satu warga lainya di belakangnya.

Baca Juga:Video Kades Wiwin Komalasari Bikin Geger Publik, Pj Gubernur Jabar Buka Suara

Sopir Truk Tambang Boleh Beroperasi Siang Hari, Ini Syaratnya

Imbas adanya demo truk tambang hingga memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat membuat Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu semakin geram.

Kali ini, Asmawa Tosepu langsung melakukan pertemuan dengan para transporter angkutan tambang di kantor bupati Bupati Bogor.

Ada beberapa kesepakatan hasil dari pertemuan tersebut, mulai dari mencari solusi agar truk tambang tidak lagi membuat kegaduhan di Parungpanjang.

"Bukan menyalahkan siapa dan siapa yang menang, tetapi ada kesepakatan delapan poin," kata Asmawa kepada wartawan.

Poin pertama yaitu pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Kemudian, poin kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Ketiga, kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional, asalkan beban muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.

Keempat, setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku, dan apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum.

Kelima, kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan. Keenam, kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H 7 dan H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Ketujuh, kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024. Kedelapan, masing-masing pihak bertanggung jawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini