"Jadi kalau menurut aturan dari Menpan RB dan BKN ada penyebutan Pelaksana Harian (Plh), diberikan kepada seseorang apabila pejabat definitif berhalangan tidak tetap. Seperti kasus sekarang, mengundurkan diri tapi masih ada diproses diproses," ungkapnya.
Sebelumnya KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City, selain mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, salah satunya Ema Sumarna.
Kasus ini berkaitan dengan suap senilai Rp 924,6 juta pada pengadaan CCTV dan jaringan internet. Perkara terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yana Mulyana saat masih menjabat Wali Kota Bandung.
Kontributor : Rahman
Baca Juga:Warga Bandung dan Sekitarnya Berikut Jadwal Buka Puasa di Jumat Berkah 4 Ramadan 1445 H