Kusworo menuturkan, atas perbuatan pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
Kusworo menuturkan, atas perbuatan pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini