Bongkar Kasus Puluhan Senpi Ilegal Milik IRT, Polda Jabar Periksa Tahanan LP Cipinang

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Hanny Sin Lim (HSL) ditangkap Polda Jawa Barat lantaran memiliki puluhan senjata api (senpi) ilegal.

Galih Prasetyo
Rabu, 03 April 2024 | 21:39 WIB
Bongkar Kasus Puluhan Senpi Ilegal Milik IRT, Polda Jabar Periksa Tahanan LP Cipinang
Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal [Ist]

Sementara itu, sebelumnya keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, mengatakan Hanny menerima semua senjata api itu dari rumah Kompleks Bea Cukai, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada 4 Maret 2024

"HSL kemudian pindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung," jelas Kombes Jules.

Akibat perbuatannya, Hanny diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.

Kontributor : Rahman

Baca Juga:Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak