"(Kemungkinan pembunuh berencana) masih ada karena tadi dia (Ijal) merampas, mengambil barang korban. Ini kan ada indikasi mengarah ke sana (perencanaan) cuma kita perlu fakta pembuktian yang valid," ungkapnya.
"Untuk pasal yang dipersangkakan kami kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Kontributor : Rahman
Baca Juga:Keluarga Mayat Dicor di Cimahi Ungkap Fakta Soal Kondisi Kasur yang Mencurigakan