Ijal Habisi Nyawa Didi Hartanto, Cor Korban di Belakang Rumah Lalu Nyamar Jadi Badut

"Nah selama di Jakarta, dia ini menyamar dengan menggunakan pakaian badut-badutan, supaya tidak terendus polisi,"

Galih Prasetyo
Rabu, 17 April 2024 | 18:48 WIB
Ijal Habisi Nyawa Didi Hartanto, Cor Korban di Belakang Rumah Lalu Nyamar Jadi Badut
Ilustrasi badut. (Unsplash.com/ mostafa mahmoudi)

SuaraJabar.id - Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengungkapkan proses penangkapan Ijal yang membunuh Didi Hartanto lalu mengubur jasad korban lantai rumah di Perumahan Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurut Aldi, polisi berhasil mengamankan pelaku di daerah Cipeuyeum, Kabupaten Cianjur. Sebelumnya, Ijal sempat melarikan diri ke Jakarta usai menghabisi dan mengubur korban demi menghilangkan jejak pada 23 Maret lalu.

"Jadi dia ini kabur ke Jakarta lalu ke Cianjur dan tertangkap di sana. Nah selama di Jakarta, dia ini menyamar dengan menggunakan pakaian badut-badutan, supaya tidak terendus polisi," kata Aldi di Mapolres Cimahi, Rabu (17/4/2024).

Baca juga:

Baca Juga:Uang Rp300 Ribu Jadi Alasan Ijal Bunuh dan Cor Didi Hartanto di Dalam Rumah

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan pelaku sudah merencanakan aksinya, pasalnya kejahatan yang dilakukan Ijal bisa dikatakan sangat rapi.

"Kita masih dalami soal itu (kemungkinan pembunuhan berencana), karena tersangka mengambil barang korban. Kita perlu fakta dan pembuktian yang valid," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Ijal, lantaran aksi kejinya terhadap Didi nyaris tak terendus, bahkan pelaku mengubur jasad korban di lantai untuk menghilangkan jejak dan kecurigaan.

Baca juga:

"Kejiwaan nanti akan kita dalami. Fakta-fakta ini (membunuh dan mengubur korbannya dengan rapi lalu kabur dengan baju badut) akan kita dalami, kenapa sampai seperti itu," jelasnya.

Baca Juga:Keluarga Mayat Dicor di Cimahi Ungkap Fakta Soal Kondisi Kasur yang Mencurigakan

Satreskrim Polres Cimahi sudah menetapkan Ijal sebagai tersangka pembunuhan Didi Hartanto. Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana.

"Untuk sementara kita kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Aldi.

Lebih lanjut Aldi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan pengakuan Ijal yang sudah menghabisi nyawa Didi, korban sendiri dibunuh pada 23 Maret 2024.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban itu dikarenakan kesal karena upah bekerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu belum dibayarkan.

Kontributor : Rahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini