Panas! Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hujan Interupsi, Kuasa Hukum Cecar Saksi Ahli

"Untuk menggugurkan DPO itu tidak bisa serta merta begitu saja harus ada proses-prosesnya," ujar Marwan

Galih Prasetyo
Rabu, 03 Juli 2024 | 16:16 WIB
Panas! Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hujan Interupsi, Kuasa Hukum Cecar Saksi Ahli
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). ANTARA/Rubby Jovan.

SuaraJabar.id - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang berlangsung pada hari ini, Rabu 3 Juli 2024 berlangsung memanas. Di sidang ini, pengacara Pegi, Marwan Iswandi terus melakukan interupsi saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Polda Jabar.

Ditegaskan oleh Marwan, tindakan itu mencerminkan ketidakpahaman Polda Jabar terhadap proses hukum yang berlangsung.

Pada sidang yang masih berlangsung itu juga menghasilkan sejumlah poin penting yang disampaikan oleh pengacara Pegi Setiawan.

Menurut Marwan Iswandi, sejumlah aspek krusial dari persidangan ini patut diperhatikan. Pertama terkait dua orang status DPO yang digugurkan oleh Polda Jabar.

Baca Juga:Bey Machmudin Tutup KKJ - PKJB 2024 Tiga Hari Penyelenggaraan Selalu Ramai Pengunjung

"Untuk menggugurkan DPO itu tidak bisa serta merta begitu saja harus ada proses-prosesnya," ujar Marwan seperti dikutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com, Rabu (3/7/2024). 

Jika Polda Jabar gugurkan status DPO dua tersangka lainnya, maka hal sama juga harus dialami oleh Pegi Setiawan.

"Harusnya status tersangka Pegi Setiawan gugur karena berbeda dengan DPO," katanya.

Marwan bilang, ada kekeliruan dari penetapan status tersangka oleh pihak penyidik Polda Jabar. Menurut Marwan, apa yang dilakukan tim penyidik sudah keliru sejak awal.

Selain itu, pengacara Pegi Setiawan juga menegaskan bahwa Polda Jabar tidak memahami dengan baik proses persidangan sehingga apa yang dikatakan saksi ahli tidak relevan.

Baca Juga:Ransomware Serang Pusat Data Nasional, Bey Triadi Klaim Data Warga Jabar Aman

"Polda Jabar melantur karena tidak paham dengan persidangan sehingga menilai apa yang dikatakan saksi ahli tidak masuk ranah persidangan," ujar Marwan.

Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan bahwa lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan memperkuat alibi Pegi Setiawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak