Panas! Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hujan Interupsi, Kuasa Hukum Cecar Saksi Ahli

"Untuk menggugurkan DPO itu tidak bisa serta merta begitu saja harus ada proses-prosesnya," ujar Marwan

Galih Prasetyo
Rabu, 03 Juli 2024 | 16:16 WIB
Panas! Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hujan Interupsi, Kuasa Hukum Cecar Saksi Ahli
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). ANTARA/Rubby Jovan.

SuaraJabar.id - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang berlangsung pada hari ini, Rabu 3 Juli 2024 berlangsung memanas. Di sidang ini, pengacara Pegi, Marwan Iswandi terus melakukan interupsi saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Polda Jabar.

Ditegaskan oleh Marwan, tindakan itu mencerminkan ketidakpahaman Polda Jabar terhadap proses hukum yang berlangsung.

Pada sidang yang masih berlangsung itu juga menghasilkan sejumlah poin penting yang disampaikan oleh pengacara Pegi Setiawan.

Menurut Marwan Iswandi, sejumlah aspek krusial dari persidangan ini patut diperhatikan. Pertama terkait dua orang status DPO yang digugurkan oleh Polda Jabar.

Baca Juga:Bey Machmudin Tutup KKJ - PKJB 2024 Tiga Hari Penyelenggaraan Selalu Ramai Pengunjung

"Untuk menggugurkan DPO itu tidak bisa serta merta begitu saja harus ada proses-prosesnya," ujar Marwan seperti dikutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com, Rabu (3/7/2024). 

Jika Polda Jabar gugurkan status DPO dua tersangka lainnya, maka hal sama juga harus dialami oleh Pegi Setiawan.

"Harusnya status tersangka Pegi Setiawan gugur karena berbeda dengan DPO," katanya.

Marwan bilang, ada kekeliruan dari penetapan status tersangka oleh pihak penyidik Polda Jabar. Menurut Marwan, apa yang dilakukan tim penyidik sudah keliru sejak awal.

Selain itu, pengacara Pegi Setiawan juga menegaskan bahwa Polda Jabar tidak memahami dengan baik proses persidangan sehingga apa yang dikatakan saksi ahli tidak relevan.

Baca Juga:Ransomware Serang Pusat Data Nasional, Bey Triadi Klaim Data Warga Jabar Aman

"Polda Jabar melantur karena tidak paham dengan persidangan sehingga menilai apa yang dikatakan saksi ahli tidak masuk ranah persidangan," ujar Marwan.

Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan bahwa lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan memperkuat alibi Pegi Setiawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak