KPU Garut: Tak Ada Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024

Meski tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada Garut, pihaknya tetap menungu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.

Syaiful Rachman
Selasa, 10 Desember 2024 | 04:20 WIB
KPU Garut: Tak Ada Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024
Komisioner KPU Garut Kabupaten Garut mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)

SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan sampai saat ini batas akhir selama tiga hari setelah penetapan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerah (pilkada), tidak ada pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Garut 2024.

"Alhamdulillah tidak ada," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut Dedi Rosadi saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Senin (9/12/2024).

Ia menuturkan, KPU Garut sudah selesai menyelenggarakan tahapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut, dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat sampai penetapan hasil perolehan suara pada pilkada di Garut yang dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024).

Setelah penetapan perolehan hasil suara pemilihan bupati-wakil bupati, kata dia, KPU Garut berdasarkan peraturan yang berlaku memberikan waktu bagi pihak tertentu untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada dengan batas waktu selama tiga hari setelah rapat pleno.

Baca Juga:Tinjau Daerah Terdampak Gempa, Pj Bupati Garut: Beberapa Tempat Harus Mendapat Penanganan Cepat

"Paling lambat tiga hari pasca penetapan rekapitulasi perolehan," katanya dikutip ANTARA.

Ia menyampaikan, meski tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada Garut, pihaknya tetap menungu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daftar kota/kabupaten yang teregister hasil pilkada.

Selanjutnya, kata dia, KPU RI mengumumkan hasil keputusan MK tentang KPU kota/kabupaten yang sudah bisa atau belum dapat mengumumkan pasangan calon kepala daerah terpilih.

"Setelah itu, nanti MK akan menyerahkan daftar kabupaten kota yang teregister, dan KPU RI akan meneruskan surat tersebut ke kabupaten kota mana saja yang bisa atau belum mengumumkan calon terpilih," katanya.

Ia menegaskan, begitu juga dengan KPU Kabupaten Garut belum dapat menentukan jadwal pelaksanaan pengumuman calon kepala daerah terpilih sebelum ada surat keputusan dari KPU RI.

Baca Juga:Pemkab Garut Asesmen Dampak Kerusakan Gempa Bumi

"Kalau terkait pengumuman calon terpilih kita nunggu dari KPU RI yang meneruskan surat dari MK," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak