KPU Garut: Tak Ada Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024

Meski tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada Garut, pihaknya tetap menungu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.

Syaiful Rachman
Selasa, 10 Desember 2024 | 04:20 WIB
KPU Garut: Tak Ada Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024
Komisioner KPU Garut Kabupaten Garut mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Lamlam Masropah menyatakan sama tidak ada gugatan hasil Pilkada Garut, semua tahapan berjalan lancar.

"Betul, tidak ada (gugatan)," kata Lamlam.

Pilkada Garut diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Helmi Budiman (petahana)-Yudi Nugraha, dan pasangan calon nomor urut 2 Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina.

Hasil rapat pleno rekapitulasi pasangan nomor 2 Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina memperoleh 915.780 suara atau sebesar 66,31 persen, dan nomor 1 Helmi Budiman (petahana)-Yudi Nugraha sebesar 465.365 suara atau sebesar 33,69 persen.

Baca Juga:Tinjau Daerah Terdampak Gempa, Pj Bupati Garut: Beberapa Tempat Harus Mendapat Penanganan Cepat

Perolehan suara itu dari total suara sah dan tidak sah sebanyak 1.419.954 suara dengan rincian suara sah sebanyak 1.381.145 suara, dan tidak sah sebanyak 38.809 suara dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Garut sebanyak 2.005.168 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak