Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang, Tiga Pelaku Diringkus Polisi
Para pelaku melakukan aksi tersebut demi membuat konten viral dan mendongkrak jumlah pengikut di sosial media.
Syaiful Rachman
Kamis, 19 Desember 2024 | 06:21 WIB

BERITA TERKAIT
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Apakah Pria Harus Kaya untuk Dicintai?
02 April 2025 | 06:13 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
02 April 2025 | 11:40 WIB WIBTerkini