Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Perkara Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

SL ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dilantik untuk kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Syaiful Rachman
Selasa, 07 Januari 2025 | 21:39 WIB
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Perkara Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
Sidang lanjutan perkara gratifikasi dengan terdakwa oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak