Sebelumnya kasus tersebut terbongkar setelah orang tua dari korban curiga terhadap anaknya, dan telah mendapatkan informasi tentang perbuatan tersangka sampai akhirnya dilaporkan ke polisi.
Sodomi Bocah Diteras Mushola, S Mengaku Pernah Jadi Korban
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Syaiful Rachman
Rabu, 15 Januari 2025 | 12:05 WIB

BERITA TERKAIT
Bukan Opor Ayam, Ini 10 Kuliner Lebaran Unik Khas Tasikmalaya yang Wajib Kamu Coba
28 Maret 2025 | 21:27 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
16 April 2025 | 12:46 WIB WIBTerkini