Sodomi Bocah Diteras Mushola, S Mengaku Pernah Jadi Korban

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Syaiful Rachman
Rabu, 15 Januari 2025 | 12:05 WIB
Sodomi Bocah Diteras Mushola, S Mengaku Pernah Jadi Korban
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus asusila dengan korbannya anak laki-laki usia remaja di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya)

Sebelumnya kasus tersebut terbongkar setelah orang tua dari korban curiga terhadap anaknya, dan telah mendapatkan informasi tentang perbuatan tersangka sampai akhirnya dilaporkan ke polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini