Polres Cimahi Ungkap Kasus Arisan Fiktif, Kerugian Capai Rp400 juta

Dua wanita ditetapkan sebagai tersangka.

Syaiful Rachman
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:31 WIB
Polres Cimahi Ungkap Kasus Arisan Fiktif, Kerugian Capai Rp400 juta
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ungkap kasus arisan fiktif di Cimahi, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). (ANTARA/HO-Polres Cimahi)

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat mengungkap kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan fiktif hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan atas kasus arisan bodong tersebut, pihaknya menetapkan dua wanita berinisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka.

"Kita mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi," kata Tri di Cimahi, Senin (20/1/2025).

Tri menjelaskan bahwa pelaku NK dan PSR menjaring para korban melalui media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya.

Baca Juga:Lebih dari Dua Ribu Warga Cirebon di Lima Kecamatan Terdampak Banjir Bandang

"Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif hingga para korban terbuai,” katanya dilansir ANTARA.

Dia mengatakan untuk sementara ini baru ada tiga laporan polisi dengan delapan korban yang mengalami kerugian Rp400 juta.

Dia menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi peserta dari arisan tersebut.

"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang member-nya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga:Awal Februari 2025 KCIC Tambah Jadwal Whoosh Jadi 62 Perjalanan Reguler Per Hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak