Polres Cimahi Ungkap Kasus Arisan Fiktif, Kerugian Capai Rp400 juta

Dua wanita ditetapkan sebagai tersangka.

Syaiful Rachman
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:31 WIB
Polres Cimahi Ungkap Kasus Arisan Fiktif, Kerugian Capai Rp400 juta
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ungkap kasus arisan fiktif di Cimahi, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). (ANTARA/HO-Polres Cimahi)

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat mengungkap kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan fiktif hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan atas kasus arisan bodong tersebut, pihaknya menetapkan dua wanita berinisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka.

"Kita mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi," kata Tri di Cimahi, Senin (20/1/2025).

Tri menjelaskan bahwa pelaku NK dan PSR menjaring para korban melalui media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya.

Baca Juga:Lebih dari Dua Ribu Warga Cirebon di Lima Kecamatan Terdampak Banjir Bandang

"Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif hingga para korban terbuai,” katanya dilansir ANTARA.

Dia mengatakan untuk sementara ini baru ada tiga laporan polisi dengan delapan korban yang mengalami kerugian Rp400 juta.

Dia menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi peserta dari arisan tersebut.

"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang member-nya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga:Awal Februari 2025 KCIC Tambah Jadwal Whoosh Jadi 62 Perjalanan Reguler Per Hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak