Anak Majikan Pembunuh Satpam di Bogor Terancam Hukuman Mati

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati.

Syaiful Rachman
Selasa, 21 Januari 2025 | 18:46 WIB
Anak Majikan Pembunuh Satpam di Bogor Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan satpam asal Palabuhanratu Sukabumi saat ditampilkan dalam press conference Polresta Bogor Kota. (Sumber Foto : IG Polresta Bogor Kota)

Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Pelaku kini ditahan di rutan Polresta Bogor dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak