Lama tinggal warga yang mendiami di lahan yang disengketakan bervariasi mulai 2017, 2018, 2019, dan ada juga yang baru masuk tahun 2022, bahkan ada bangunan baru yang didirikan pada 2024.
Sebagai pemohon eksekusi, pihaknya sudah melakukan berbagai macam cara untuk mencari solusi yang tepat. Tapi sayangnya mengalami kebuntuan salah satunya pemohon diminta termohon agar membayar Rp2 juta setiap meter persegi untuk penggantian lahan.
"Permintaan itu tentu kami tolak, tapi sempat kami tawarkan di hadapan PN Cibadak ada anggaran berupa uang kerohiman, tapi pihak termohon menolak dan meminta penggantian Rp2 juta per meter, sehingga kami meminta agar eksekusi segera dilaksanakan," ujarnya.
Eksekusi lahan yang dilakukan PN Cibadak itu dijaga ketat oleh ratusan personel keamanan gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi. Bahkan, saat bangunan tengah dieksekusi terjadi penolakan dari warga yang mendiami lahan tersebut.
Baca Juga:Maling Gondol Uang Infak Rp4 Juta, Aksi Terekam CCTV