JPU: Panji Gumilang Gunakan Dana Yayasan Puluhan Miliar untuk Bayar Utang Pribadi

Selain membayar utang, dana yayasan juga digunakan terdakwa untuk membeli tanah dan properti lainnya.

Syaiful Rachman
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:45 WIB
JPU: Panji Gumilang Gunakan Dana Yayasan Puluhan Miliar untuk Bayar Utang Pribadi
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang (mengenakan kemeja batik berwarna biru) saat meninggalkan ruang persidangan di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Lebih lanjut, Eko mengemukakan dari kurun waktu 2014 hingga 2023, terdakwa tercatat memiliki 82 rekening bank dan deposito yang dipakai untuk mengelola aliran dana hasil pengalihan kekayaan yayasan.

“Sebagaimana dakwaan dan berkas perkara, dari 2014 sampai 2023, ada rekening sebanyak 82 rekening dan deposito, atas nama terdakwa,” ucap dia.

Dalam persidangan perdana di PN Indramayu, JPU menyusun dakwaan secara kumulatif yang merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga:Sidang Perdana Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Digelar PN Indramayu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini