Kejari Purwakarta Bebaskan Maling Motor Melalui Keadilan Restoratif

Pelaku dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice karena baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Syaiful Rachman
Jum'at, 24 Januari 2025 | 12:50 WIB
Kejari Purwakarta Bebaskan Maling Motor Melalui Keadilan Restoratif
Proses restorative justice dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kejari Purwakarta. ANTARA/Ali Khumaini.

Melihat sepeda motor dengan kondisi mesinnya menyala dan tidak ada pemiliknya, tersangka lalu membawa sepeda motor milik korban.

"Lalu teman pelaku mengenali pemilik sepeda motor yang dibawa. Tersangka pun sudah ingin mengembalikan, namun korban sudah membuat laporan ke polisi," kata Martha dikutip ANTARA.

Sementara itu, tersangka Muhamad Faisal Elcinia yang ditemani ibunya mengucapkan terima kasih atas kebaikan Kejari Purwakarta yang membebaskannya.

"Saya sangat berterima kasih kepada ibu Kajari Purwakarta karena membebaskan saya lewat restorative justice. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi," kata Faisal.

Baca Juga:Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Purwakarta Sebar Personel Gabungan di 37 Titik Pos Pengamanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini