Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Hampir 2 Juta Butir Obat Keras Diamankan Polresta Bandung dalam Dua Pekan
Polresta Bandung amankan 1,9 juta butir obat keras selama dua pekan.
Syaiful Rachman
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:05 WIB

BERITA TERKAIT
Tanpa Tyronne Del Pino saat Jamu Bali United, Persib Bakal Sulit Cetak Gol?
16 April 2025 | 08:14 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
16 April 2025 | 12:46 WIB WIBTerkini