KLH Temukan Pelanggaran, TPS Pasar Caringin Bandung Disegel

Kegiatan di TPS Pasar Caringan, Bandung, saat ini dihentikan.

Syaiful Rachman
Senin, 10 Februari 2025 | 14:08 WIB
KLH Temukan Pelanggaran, TPS Pasar Caringin Bandung Disegel
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat menyegel dan menghentikan kegiatan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi menegaskan pengelolaan sampah di Pasar Caringin menjadi tanggung jawab penuh pihak swasta.

Dudy mengatakan pengelola pasar harus memisahkan sampah organik dan anorganik dari sumbernya, mengangkutnya ke TPS, serta mengelola residu hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Pasar Caringin merupakan pasar swasta, maka pengelola wajib menangani sampah sesuai aturan,” kata Dudy.

Baca Juga:BMKG: Hujan Ringan Diprakirakan Terjadi di Serang dan Bandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini