H-1 Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Cirebon Wajib Tutup

Pemilik tempat hiburan yang melanggar dapat dikenakan denda paksa, bahkan diproses hukum.

Syaiful Rachman
Kamis, 20 Februari 2025 | 21:22 WIB
H-1 Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Cirebon Wajib Tutup
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)

SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Jawa Barat, mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di daerah itu harus tutup mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 guna menjaga ketertiban selama periode tersebut.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam di Kota Cirebon diwajibkan tutup sejak H-1 Ramadan hingga H+3 Lebaran,” kata Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo di Cirebon, Kamis (20/2/2025).

Ia menegaskan akan menindak tegas, pengelola tempat hiburan malam di Kota Cirebon yang memaksa tetap beroperasi selama Ramadan.

Dia mengatakan pemilik tempat hiburan yang melanggar aturan ini, dapat dikenakan denda paksa atau bahkan diproses hukum hingga ke pengadilan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Sukses Tekan Angka Stunting

“Jika ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi saat Ramadhan, kami akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan paksa sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku,” katanya dilansir ANTARA.

Ia menjelaskan, selain menertibkan tempat hiburan malam, Satpol PP juga akan meningkatkan razia peredaran minuman keras (miras) guna menjaga ketertiban umum selama Ramadhan.

Menurut Edi, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan perda di Kota Cirebon terkait peredaran minuman beralkohol serta menciptakan ketentraman masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan miras, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Selama Ramadan, Satpol PP juga akan menggelar patroli gabungan bersama TNI dan Polri untuk merazia pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT), serta memastikan tempat hiburan malam benar-benar tutup.

Baca Juga:Bapanas: Ketersediaan Bahan Pangan Aman Jelang Ramadan

“Meski masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terkait mekanisme resmi ini, kami bakal menjalankannya sesuai perda,” ujarnya.

Ia menyebutkan setiap malam selama bulan suci ini, patroli gabungan akan dilakukan untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh seluruh pengusaha tempat hiburan.

“Kami harap semua pihak mematuhi aturan ini demi menjaga kondusivitas dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak