Pengusaha Tempat Hiburan Malam di Karawang Sepakat Hentikan Aktivitas Selama Ramadan

Tempat hiburan malam yang dimaksud di antaranya diskotek, klub malam, tempat karaoke, spa dan massage.

Syaiful Rachman
Rabu, 19 Februari 2025 | 13:13 WIB
Pengusaha Tempat Hiburan Malam di Karawang Sepakat Hentikan Aktivitas Selama Ramadan
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat bersama para pengusaha atau pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) sepakat untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadan.

Kesepakatan tersebut muncul dalam rapat koordinasi bersama yang membahas pelaksanaan di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Hadir dalam rapat koordinasi itu unsur Forkopimda Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) atau Tempat Hiburan Malam (THM).

"Kesepakatan ini berangkat dari komitmen kita bersama untuk menghormati kesucian bulan Ramadan," kata Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Selasa, (18/2/2025).

Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah (tengah) saat rapat persiapan kegiatan selama Ramadhan. ANTARA/HO-Pemkab Karawang
Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah (tengah) saat rapat persiapan kegiatan selama Ramadhan. ANTARA/HO-Pemkab Karawang

Tempat hiburan malam ini di antaranya diskotek, klub malam, tempat karaoke, spa dan massage.

Baca Juga:DLH Cianjur Libatkan 15 Personel untuk Operasikan TPST di TPAS Mekarsari

Dia mengatakan, dalam butir-butir kesepakatan yang disetujui bersama itu tertulis bahwa pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan aktivitas kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan, terhitung mulai H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Idul Fitri.

Meski tempat usahanya tidak beroperasi, Pemkab Karawang mewajibkan agar pengelola tempat hiburan malam tetap membayar upah dan hak-hak para pegawainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Ini bukan hal baru, kami memahami teman-teman pengusaha juga sudah biasa setiap bulan Ramadhan, ya begini. Satu bulan tidak beroperasi bisa dikompensasi oleh operasional selama 11 bulan. Sehingga tidak jadi masalah. Saya harap hak-hak pegawainya, dalam hal ini upah, tetap diberikan," kata Asep Aang dikutip ANTARA.

Dalam rapat koordinasi itu, selain disepakati pelarangan aktivitas tempat hiburan malam, juga ada imbauan agar warung makan menggunakan tirai untuk menutup warung saat siang hari.

"Pada siang hari, untuk menghormati orang yang puasa, warung makan boleh buka tapi usahakan pakai tirai supaya tidak terlalu terbuka dan terlihat dari luar," kata dia.

Baca Juga:Terhenti Sejak Awal Tahun, BisKita Trans Pakuan Bogor Kembali Mengaspal dengan Nama Baru

Pemberantasan minuman keras, perjudian, prostitusi, premanisme hingga tawuran juga dimasukkan dalam kesepakatan bersama ini.

"Kami ingin sebagaimana arahan bupati, agar Ramadan ini terjaga kesuciannya dan warga bisa beribadah dengan khusyuk," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak