DLH Cianjur Libatkan 15 Personel untuk Operasikan TPST di TPAS Mekarsari

Pengoperasian alat pengolahan sampah dilakukan mulai pukul 07.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Syaiful Rachman
Selasa, 18 Februari 2025 | 18:00 WIB
DLH Cianjur Libatkan 15 Personel untuk Operasikan TPST di TPAS Mekarsari
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah di TPAS Mekasari melibatkan belasan petugas setiap harinya.(ANTARA/Ahmad Fikri).

SuaraJabar.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melibatkan 15 petugas setiap harinya dalam mengoperasikan alat pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPAS Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon.

Kepala DLH Cianjur Komarudin, di Cianjur, Selasa (18/2/2025), mengatakan TPST yang sudah mulai beroperasi dan dikelola secara mandiri dapat mengolah sampah anorganik sebanyak 25 ton per hari, sehingga dapat mengurangi tumpukan sampah di TPAS Mekarsari.

"Setiap hari ada 15 personel yang mengoperasionalkan TPST secara bergantian mulai pukul 07.00 sampai 16.00 WIB, sehingga sampah yang diolah dapat memiliki nilai ekonomi seperti briket dan papan plastik, ” kata Komarudin dikutip ANTARA.

Ilustrasi, alat berat dikerahkan untuk pengelolaan sampah di wilayah Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/Fathnur Rohman
Ilustrasi, alat berat dikerahkan untuk pengelolaan sampah di wilayahJawa Barat. ANTARA/Fathnur Rohman

Menurut dia, pihaknya berencana untuk menghitung tumpukan sampah yang masuk ke TPST dari masing-masing wilayah dengan melakukan uji coba mulai dari sampah yang dihasilkan rumah sakit dan puskesmas, pasar, perusahaan, hingga dari pinggir jalan.

Baca Juga:Menteri Kependudukan: Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil Guna Pastikan Kecukupan Gizi Kelompok Rentan

Dengan demikian, dapat mengukur berapa sampah organik dan anorganik yang masuk ke TPST setiap harinya, sedangkan untuk sampah organik akan menggunakan pola sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang, menumpuk, memadatkan, dan menimbun sampah di TPAS.

“Ketika banyak sampah organik yang cepat membusuk akan kita buang, kalau sampah anorganik akan dilakukan pengolahan di mesin yang tersedia di TPST," katanya.

Sementara untuk membatasi jumlah tonase sampah yang masuk ke TPAS Mekasari terutama dari luar kota Cianjur, pihaknya membatasi jam operasi TPAS Mekarsari yang biasa beroperasi selama 24 jam menjadi pukul 20.00 WIB setelah itu tidak ada kendaraan yang masuk.

Dia menegaskan setelah pembatasan diberlakukan, pihaknya tidak akan menerima pembuangan sampah yang melewati pukul 20.00 WIB ke TPAS Mekarsari terlebih truk sampah dari luar Cianjur akan diarahkan pulang kembali.

“Bahkan, jadwal penarikan sampah yang rutin dilakukan di wilayah kota akan diubah dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 18.00 sampai pukul 20.00 WIB," katanya.

Baca Juga:Sekda Jabar: Realokasi Dana Makan Bergizi Gratis Daerah Tunggu Putusan Gubernur Terpilih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak