Kasus Pencabulan di Pesantren, Polresta Cirebon Janji Usut Tuntas

Kasus pencabulan terjadi di sebuah pondok pesantren di Cirebon, korban santri berusia 12 tahun.

Syaiful Rachman
Rabu, 26 Februari 2025 | 16:33 WIB
Kasus Pencabulan di Pesantren, Polresta Cirebon Janji Usut Tuntas
Kepala Satreskrim Polresta Cirebon AKP I Putu Prabawa (kiri) saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)

SuaraJabar.id - Polresta Cirebon, Jawa Barat, berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pengajar berinisial W terhadap seorang santri berusia 12 tahun di Pondok Pesantren Darurrohman Desa Kertasari, Cirebon.

Kepala Satreskrim Polresta Cirebon AKP I Putu Prabawa di Cirebon, Rabu (26/2/2025), mengatakan pihaknya telah menahan tersangka sejak 13 Februari 2025 dan sedang menyelesaikan pemberkasan agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan profesional. Pelaku sudah kami tahan sejak 13 Februari 2025, dan kami terus mendalami kasus ini,” katanya.

Ia menjelaskan laporan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak ini, diterima berdasarkan Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Miris! Baru Dibersihkan, Sungai Citarum Kembali Dipenuhi Sampah dari Kota-Kabupaten Bandung

Dari hasil penyelidikan, kata dia, kasus ini pertama kali terjadi pada 7 November 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di kamar istirahat pelaku yang berada di lingkungan pesantren.

Prabawa menyebutkan pelaku kembali melakukan aksi serupa pada 15 November 2024, dan akibat tindakan tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Polresta Cirebon.

“Orang tua korban tidak terima atas tindakan yang dialami anaknya. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Menurutnya, pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari saksi guna memperkuat bukti terhadap tersangka.

Dia menjamin penyelidikan kasus ini, dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada celah hukum yang terabaikan.

Baca Juga:Antisipasi Tindak Kriminal, Polresta Bandung Gencarkan Patroli Malam

Prabawa menegaskan setiap kasus pelanggaran hukum terkait kekerasan maupun pencabulan terhadap anak, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna pemulihan mentalnya,” ucap dia.

Sementara itu dari keterangan yang dihimpun ANTARA, pihak keluarga korban menyatakan tidak akan memberikan ruang untuk perdamaian dengan pelaku, serta berharap tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak