SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
"Kami tidak mengizinkan kegiatan Sahur On The Road. Karena kami menilai program ini lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya," ujar Wali Kota Depok Supian Suri di Depok, Sabtu (1/3/2025).
Untuk mengantisipasi tindak kriminal dan SOTR Pemerintah Kota Depok bersama Polrestro Depok dan Kodim 0508 Depok akan menggelar patroli harian.
Jika terjadi pelanggaran, maka pihak berwenang akan menindak tegas. Patroli akan dilakukan secara serentak di 11 kecamatan di Kota Depok, dengan titik koordinasi di setiap kantor Kecamatan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Kota.
Baca Juga:Rekomendasi 6 Tempat Ngabuburit di Depok Selama Ramadan
"Patroli Ramadan di 11 kecamatan ini akan menjaga kekhidmatan Ramadhan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya dikutip ANTARA.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok KH. Achmad Solechan, M.Si mendukung langkah Pemerintah Kota Depok. Menurutnya, bulan suci Ramadhan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah.
"Masyarakat Kota Depok tentu menyambut dengan penuh suka cita datangnya bulan suci Ramadhan. Untuk itu, agar diisi dengan kegiatan positif dan beribadah," katanya.
Pihaknya juga melalui struktur organisasi yang dipimpinnya akan menyampaikan pesan larangan SOTR kepada masyarakat. NU Depok melalui Badan Otonom dan Lembaganya sampai ditingkat Kelurahan memiliki beragam kegiatan untuk masyarakat. Tidak hanya bidang keagamaan, tapi juga pendidikan, sosial, ekonomi dan lainnya.
"Tidak hanya Safari Ramadhan melalui Taraweh Keliling, tapi juga melalui banyak kegiatan lainnya akan kita sampaikan pesan menjaga kondusivitas selama bulan puasa. Dengan banyaknya kegiatan positif yang kreatif, ibadah di bulan suci Ramadhan semoga mendapat keberkahan," katanya.
Baca Juga:Rumah Ambruk Akibat Cuaca Buruk, Warga Kampung Cibalung Sukabumi Alami Luka-luka