Wagub Jabar Erwan Setiawan Panen Padi Cikawasen

Erwan menginginkan, suburnya tanah dan iklim yang mendukung pertanian di wilayah Pasundan dapat terus dijaga dan produktif.

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Rabu, 19 Maret 2025 | 12:09 WIB
Wagub Jabar Erwan Setiawan Panen Padi Cikawasen
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melakukan panen perdana varietas padi cikawasen di kawasan pertanian Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Selasa (18/3/2025). (Dok: Diskominfotik Jabar)

"Kita semua harus berpikir bagaimana caranya agar area persawahan tidak semakin berkurang akibat alih fungsi lahan atau pembangunan," pungkas Erwan.

Tentang PPID Jawa Barat

Kebutuhan masyarakat akan informasi melahirkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dari negara demokratis yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat. Disamping itu, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Undang-Undang KIP memiliki peran untuk mengatur hak dan kewajiban Badan Publik selaku penguasa informasi dan pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan negara serta hak dan kewajiban Masyarakat, baik individu maupun kelompok, sebagai pengguna informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian pula dengan harapan meningkatnya partisipasi publik dalam proses pembangunan.

Baca Juga:Gubernur Dedi Mulyadi: Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai akan Dicabut

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik. Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 067/KEP.341-DISKOMINFO/2024 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.

·          Maksud Dan Tujuan

1.    Maksud:
PPID berperan dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, PPID juga melaksanakan pelayanan informasi melalui mekanisme Permohonan Informasi Publik dan pengajuan Keberatan Informasi Publik.

2.    Tujuan:

·         Pengelolaan Informasi Publik untuk menghasilkan Layanan Informasi Publik yang berkualitas

Baca Juga:Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

·         Optimalisasi dan Kolaborasi untuk inovasi Layanan Informasi Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak