· Maksud Dan Tujuan
1. Maksud:
PPID berperan dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, PPID juga melaksanakan pelayanan informasi melalui mekanisme Permohonan Informasi Publik dan pengajuan Keberatan Informasi Publik.
2. Tujuan:
· Pengelolaan Informasi Publik untuk menghasilkan Layanan Informasi Publik yang berkualitas
Baca Juga:Gubernur Dedi Mulyadi: Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai akan Dicabut
· Optimalisasi dan Kolaborasi untuk inovasi Layanan Informasi Publik
· Menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang Informatif.
Tugas PPID Jawa Barat
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
Baca Juga:Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
d. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 (empat belas) Informasi Publik yang akan dikecualikan; h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
h. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan