Jawa Barat Berpotensi Kehilangan Pajak Rp30 Triliun, Dedi Mulyadi Optimistis

Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan menghapuskan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Barat.

Syaiful Rachman
Sabtu, 22 Maret 2025 | 03:52 WIB
Jawa Barat Berpotensi Kehilangan Pajak Rp30 Triliun, Dedi Mulyadi Optimistis
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/HO Pemprov Jabar)

Sehingga, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan atau 2025, tentunya program ini sangat membantu serta meringankan masyarakat yang pajak kendaraan sudah terlewat bahkan mati.

"Namun demikian, program ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor dalam wilayah Provinsi Jabar," tambahnya.

Iwan mengatakan untuk nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih tetap, karena merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, sebab program ini hanya menghapuskan pajak, denda dan sumbangan wajib LLAJR tahun terlewat.

Antusiasme masyarakat yang ingin mendapatkan program ini sangat tinggi, bahkan jumlah pemilik kendaraan yang datang ke kantor pelayanan jumlahnya meningkat sampai empat kali lipat. Tapi, untuk angka pastinya masih dalam perhitungan.

Baca Juga:Tolak Parsel Lebaran, Dedi Mulyadi: Kirimkan ke Warga...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini