Jawa Barat Berpotensi Kehilangan Pajak Rp30 Triliun, Dedi Mulyadi Optimistis

Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan menghapuskan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Barat.

Syaiful Rachman
Sabtu, 22 Maret 2025 | 03:52 WIB
Jawa Barat Berpotensi Kehilangan Pajak Rp30 Triliun, Dedi Mulyadi Optimistis
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/HO Pemprov Jabar)

PPPD Imbau Penunggak Pajak Kendaraan Manfaatkan Program Gubernur Jabar

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kota Sukabumi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk memanfaatkan program Gubernur Jabar yakni penghapusan tunggakan pajak sekaligus dendanya.

"Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan dan denda berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Program ini merupakan hadiah Idul Fitri 1446 H dari Gubernur Jabar Dedy Mulyadi," kata Kepala PPPD Kota Sukabumi Bapenda Jabar Iwan Juanda di Sukabumi, Jumat (21/3/2025).

Suasana di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) PPPD Kota Sukabumi Bependa Jabar. ANTARA/ (Aditya A Rohman)
Suasana di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) PPPD Kota Sukabumi Bependa Jabar. ANTARA/ (Aditya A Rohman)

Menurut Iwan, pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan program ini bisa datang langsung ke PPPD Kota Sukabumi. Bagi masyarakat yang belum paham dengan program ini, ada petugas yang siap membantu untuk mendampingi penunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:Tolak Parsel Lebaran, Dedi Mulyadi: Kirimkan ke Warga...

Keuntungan lain yang bisa didapat oleh para penunggak pajak kendaraan bermotor selain dihapus tunggakan pajak beserta dendanya, juga dihapuskan sumbangan wajib Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR).

Sehingga, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan atau 2025, tentunya program ini sangat membantu serta meringankan masyarakat yang pajak kendaraan sudah terlewat bahkan mati.

"Namun demikian, program ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor dalam wilayah Provinsi Jabar," tambahnya.

Iwan mengatakan untuk nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih tetap, karena merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, sebab program ini hanya menghapuskan pajak, denda dan sumbangan wajib LLAJR tahun terlewat.

Antusiasme masyarakat yang ingin mendapatkan program ini sangat tinggi, bahkan jumlah pemilik kendaraan yang datang ke kantor pelayanan jumlahnya meningkat sampai empat kali lipat. Tapi, untuk angka pastinya masih dalam perhitungan.

Baca Juga:Herman Suryatman: Empat Lokasi Strategis di Jawa Barat Bisa Digunakan untuk Sekolah Rakyat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak