Jawa Barat Berpotensi Kehilangan Pajak Rp30 Triliun, Dedi Mulyadi Optimistis

Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan menghapuskan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Barat.

Syaiful Rachman
Sabtu, 22 Maret 2025 | 03:52 WIB
Jawa Barat Berpotensi Kehilangan Pajak Rp30 Triliun, Dedi Mulyadi Optimistis
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/HO Pemprov Jabar)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat kenaikan bayar pajak hingga 100 persen pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kamis (20/3/2025).

Bahkan, hanya dalam waktu 1,5 jam, dari 08.00 sampai 09.30 WIB, Bapenda Jabar mencatat kendaraan yang masuk sebanyak 10.555 unit, dengan penerimaan sekitar Rp4,4 miliar.

"Kenaikannya sampai 100 persen," ujar Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Kamis.

Guna menghindari antrean di kantor-kantor samsat, Bapenda Jabar telah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar.

Baca Juga:Tolak Parsel Lebaran, Dedi Mulyadi: Kirimkan ke Warga...

"Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai," ujar Dedi.

PPPD Imbau Penunggak Pajak Kendaraan Manfaatkan Program Gubernur Jabar

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kota Sukabumi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk memanfaatkan program Gubernur Jabar yakni penghapusan tunggakan pajak sekaligus dendanya.

"Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan dan denda berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Program ini merupakan hadiah Idul Fitri 1446 H dari Gubernur Jabar Dedy Mulyadi," kata Kepala PPPD Kota Sukabumi Bapenda Jabar Iwan Juanda di Sukabumi, Jumat (21/3/2025).

Suasana di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) PPPD Kota Sukabumi Bependa Jabar. ANTARA/ (Aditya A Rohman)
Suasana di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) PPPD Kota Sukabumi Bependa Jabar. ANTARA/ (Aditya A Rohman)

Menurut Iwan, pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan program ini bisa datang langsung ke PPPD Kota Sukabumi. Bagi masyarakat yang belum paham dengan program ini, ada petugas yang siap membantu untuk mendampingi penunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:Herman Suryatman: Empat Lokasi Strategis di Jawa Barat Bisa Digunakan untuk Sekolah Rakyat

Keuntungan lain yang bisa didapat oleh para penunggak pajak kendaraan bermotor selain dihapus tunggakan pajak beserta dendanya, juga dihapuskan sumbangan wajib Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini