Beri Kompensasi ke Kusir Delman dan Tukang Becak, Dedi Mulyadi: Jangan Beroperasi Selama Arus Mudik

575 kusir delman dan empat tukang becak di Garut mendapat kompensasi masing-masing Rp3 juta.

Syaiful Rachman
Jum'at, 21 Maret 2025 | 06:09 WIB
Beri Kompensasi ke Kusir Delman dan Tukang Becak, Dedi Mulyadi: Jangan Beroperasi Selama Arus Mudik
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada kusir delman di Markas Polres Garut, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Feri Purnama)

SuaraJabar.id - Sebanyak 575 kusir delman dan empat tukang becak yang beroperasi di jalur mudik wilayah Kabupaten Garut, mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp3 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sebagai pengganti larangan beroperasi selama musim arus mudik Lebaran.

"Pokoknya (dilarang beroperasi) selama arus mudik dan arus balik di jalur mudik, totalnya 575 andong, empat becak," kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada kusir delman di Markas Polres Garut, Kamis (20/3/2025).

Ia menuturkan Pemprov Jabar saat ini memberikan kompensasi kepada masyarakat yang selama ini bekerja sebagai tukang becak dan kusir delman sebagai pengganti tidak beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus meninjau persiapan Operasi Ketupat di depan Gedung Sate Bandung, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus meninjau persiapan Operasi Ketupat di depan Gedung Sate Bandung, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Selama pekerjaan sehari-harinya dilarang, kata dia, maka pemerintah memberikan uang kompensasi kepada mereka sebesar Rp3 juta per orang yang diberikan secara dua tahap.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Pastikan Kondisi Jalan Jalur Mudik di Wilayah Jawa Barat Baik

"Satu orang mendapat stimulus Rp3 juta rupiah, dua hari sebelum Lebaran nanti masuk satu setengah (juta), dan setelah Lebaran satu setengah (juta rupiah)," kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Ia menyampaikan mereka yang sudah mendapatkan uang pengganti dapat melakukan kegiatan pekerjaan lain di rumahnya dan tidak bekerja di jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan.

Kebijakan larangan itu, kata dia, untuk memberikan kemudahan bagi pemudik maupun petugas dalam melaksanakan tugas mengatur arus lalu lintas kendaraan saat musim mudik Lebaran.

"Dengan mereka bekerja di rumah, tidak bekerja di jalan, maka itu meringankan pekerjaan petugas, pekerjaan polisi," kata Dedi Mulyadi.

Ia menyebutkan pemberian kompensasi itu tidak hanya di Garut, tapi juga daerah lainnya yang semuanya tercatat sebanyak 1.105 orang dengan besaran yang sama menerima uang kompensasi sebesar Rp3 juta.

Baca Juga:Polres Cianjur Buka Posko Penitipan Rumah dan Kendaraan Selama Mudik

Adanya kebijakan memberikan kompensasi itu, kata dia, tentunya memberikan manfaat dan kenyamanan bagi semua pihak, baik untuk penerima manfaat, pemudik, maupun petugas pengamanan di jalur mudik seperti daerah Garut, Tasikmalaya, Cirebon, dan Kuningan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini