Beri Kompensasi ke Kusir Delman dan Tukang Becak, Dedi Mulyadi: Jangan Beroperasi Selama Arus Mudik

575 kusir delman dan empat tukang becak di Garut mendapat kompensasi masing-masing Rp3 juta.

Syaiful Rachman
Jum'at, 21 Maret 2025 | 06:09 WIB
Beri Kompensasi ke Kusir Delman dan Tukang Becak, Dedi Mulyadi: Jangan Beroperasi Selama Arus Mudik
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada kusir delman di Markas Polres Garut, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Feri Purnama)

"Saya mengeluarkan kompensasi bahkan harganya mahal. Saya kasih Rp3 juta tapi anggaran jalannya naik, dari Rp600 miliar jadi Rp2,4 triliun dan bangunan sekolahnya naik dari Rp50 miliar menjadi Rp1,3 triliun, itu semua hasil dari realokasi anggaran," ujarnya dilansir ANTARA.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Dedi mengatakan uang insentif yang dibagikan kepada pengemudi delman, becak, dan juga angkutan kota, merupakan hasil pemotongan belanja perjalanan dinas pegawai kedinasan provinsi.

"Jadi yang biasanya dipakai jalan-jalan sama pegawai provinsi, hari ini dikasih ke Mang Oding (misalnya). Jadi bisa jalan-jalan waktu Lebaran," ucap Dedi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Jabar A. Koswara mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar bakal memberi kompensasi bagi angkutan tradisional seperti delman dan becak agar tidak beroperasi selama masa arus mudik Lebaran 2025 dengan nominal Rp3 juta per angkutan.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Pastikan Kondisi Jalan Jalur Mudik di Wilayah Jawa Barat Baik

Koswara menjelaskan, ada potensi terjadinya kemacetan saat diberlakukannya rekayasa lalulintas di jalan tol seperti one way saat arus mudik nanti yang akan berdampak pada jalur arteri hingga mengganggu pergerakan lokal.

Karena itu, kata dia, Gubernur Jabar meminta agar angkutan tradisional berhenti beroperasi selama dua pekan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di titik-titik tertentu, namun diganti kompensasi.

Menurut Koswara, dari penghitungan yang dilakukan, terdapat 1.168 delman dan becak yang tersebar di sejumlah daerah dengan rincian Garut 579, Tasikmalaya 28, Kuningan 169, Subang 43 dan Cirebon 349.

Nantinya, angkutan tradisional itu akan diberi kompensasi sebesar Rp3 juta dimana pembayarannya dilakukan pada H-7 hingga H+7 lebaran. Adapun anggarannya kata Koswara menggunakan APBD Pemprov Jabar.

"Kebijakannya dari pak gubernur itu. Kompensasinya Rp3 juta per kendaraan (delman becak). Data kita itu ada 1.168 angkutan. Itu nanti dibagikan di H-7 sampai H+7," tutur Koswara.

Baca Juga:Polres Cianjur Buka Posko Penitipan Rumah dan Kendaraan Selama Mudik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini