SuaraJabar.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Cibinong menyatakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN tetap dapat diakses oleh peserta selama libur panjang Lebaran 1446 Hijriah.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cibinong Ichwansyah Gani di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/3/2025), menjelaskan kebijakan khusus itu diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa).
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB. Selain itu, pada layanan Pandawa dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Bapenda Jabar Minta Masyarakat Manfaatkan Kesempatan
"Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," kata Ichwansyah dilansir ANTARA.
Ia mengungkapkan, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik Lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
"Di masa libur Lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," kata dia.
Akses layanan kesehatan untuk penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Terapkan WFA Bagi ASN untuk Periode Libur Lebaran
Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).