Hadiah Lebaran: Pemprov Jabar Putihkan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025.

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Minggu, 23 Maret 2025 | 21:55 WIB
Hadiah Lebaran: Pemprov Jabar Putihkan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Flyer pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemprov Jabar. (Dok: Diskominfotik Pemprov Jabar)

"Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. ***

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak