Dua Hari Pemutihan Diberlakukan, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Rp27,3 Miliar

Ada kenaikan 50 persen dibandingkan dengan perolehan sebelum ada program pemutihan pajak

Syaiful Rachman
Senin, 24 Maret 2025 | 04:30 WIB
Dua Hari Pemutihan Diberlakukan, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Rp27,3 Miliar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/HO Bapenda Jabar)

"Namun demikian, program ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor dalam wilayah Provinsi Jabar," tambahnya.

Iwan mengatakan untuk nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih tetap, karena merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, sebab program ini hanya menghapuskan pajak, denda dan sumbangan wajib LLAJR tahun terlewat.

Antusiasme masyarakat yang ingin mendapatkan program ini sangat tinggi, bahkan jumlah pemilik kendaraan yang datang ke kantor pelayanan jumlahnya meningkat sampai empat kali lipat. Tapi, untuk angka pastinya masih dalam perhitungan.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Pastikan Stok Pupuk di Jabar Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini