Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Kemacetan di Jalur Pasar Cipanas, Pemkab Cianjur Relokasi PKL

Sementara itu rute angkot juga dikembalikan ke belakang pasar.

Syaiful Rachman
Selasa, 25 Maret 2025 | 04:14 WIB
Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Kemacetan di Jalur Pasar Cipanas, Pemkab Cianjur Relokasi PKL
Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dr Wahyu didampingi Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha saat melakukan penertiban di sepanjang Jalan Raya Cipanas, Senin (24/3/2025). ANTARA/Ahmad Fikri

Aturan itu, kata dia, melarang angkutan barang sumbu tiga maupun lebih, atau gandengan termasuk angkutan barang hasil galian, tambang, dan bahan bangunan beroperasi di jalan raya karena akan mengganggu laju kendaraan pemudik.

"Khususnya yang tidak diperbolehkan yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan," katanya.

Ia menyampaikan, larangan itu berlaku mulai Senin 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 pukul 24.00 WIB di seluruh daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Garut.

Polres Garut, lanjut dia, sudah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut dan memberikan peringatan kepada sopir maupun perusahaan pemilik truk angkutan barang bukan pangan agar tidak beroperasi di jalan raya.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2025: Polisi Optimalkan Pengamanan Jalur Mudik Lintas Gentong Tasikmalaya

"Sudah diterbitkan bahwa sudah dilarang mulai dari Senin pukul 00.00 sampai Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, mohon kepada 'driver' dan pemilik kendaraan untuk mematuhinya," kata Aang.

Ia menyampaikan dalam aturan itu ada pengecualian untuk kendaraan truk angkutan barang kebutuhan pangan pokok, bahan bakar minyak maupun gas, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak.

Selanjutnya kendaraan truk pengantaran uang, truk untuk penanganan bencana alam, dan truk yang mengangkut sepeda motor pemudik diperbolehkan beroperasi.

Jika di lapangan ditemukan kendaraan yang tidak dikecualikan masih beroperasi di jalur mudik, kata Aang, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang.

"Akan kami lakukan penegakan hukum dengan tilang," katanya.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2025: Arus Kendaraan di Jalur Selatan Jawa Barat Lintas Garut Masih Normal

Ia menambahkan larangan operasi kendaraan angkutan barang tersebut untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas kendaraan dan mengantisipasi kejadian kecelakaan lalu lintas di jalur mudik.

"Memang ini mengantisipasi terjadinya laka lantas, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini